Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya

Sabtu, 02 November 2024 – 18:00 WIB
Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya - JPNN.COM
Arsip- Sekretaris Daerah Kabupaten Jember HS saat diperiksa Polda Jatim beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Gun

jpnn.com - SURABAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, berinisial HS ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jatim.

HS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto di Surabaya, Sabtu (2/11), saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.

"Iya benar," ucap Budi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023, dan saat ini menjabat Sekda Kabupaten Jember, diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard).

Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).

"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011," ungkapnya.

Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.

Sekda Jember, Jawa Timur, HS ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News