Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

Kamis, 18 Februari 2021 – 12:38 WIB
6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer - JPNN.COM
Ilustrasi, guru honorer saat demo di Istana beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejak ditetapkannya PP ini, semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan PP sebagaimana diubah dengan PP No. 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 56 tahun 2012.

Selanjutnya, SE Mendagri No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, ditegaskan gubernur dan bupati/wali kota di arang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi CPNS.

Bagi gubernur, wali kota/bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

"Peraturan pelarangan mengangkat pegawai honorer di instansi pemerintah termasuk melarang mengangkat guru honorer ini adalah bentuk ketidakberpihakan terhadap guru-guru honorer. Dengan kata lain digunakan tenaganya tetapi diabaikan statusnya," tegas Didi.

Baca Juga: Marshanda: Gue Difitnah Setahun Lebih

2. Verifikasi dan validasi data honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Didi menyebutkan, saat MenPAN-RB dijabat Azwar Abubakar, meminta dilakukannya verifikasi dan validasi data honorer K2 yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan CPNS 2013.

Permintaan itu  melalui surat  Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada menteri/Jaksa Agung/kepala LPNK/sekjen lembaga, gubernur, bupati/wali kota selaku PPK di seluruh tanah air. 

Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close