Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

Kamis, 18 Februari 2021 – 12:38 WIB
6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer - JPNN.COM
Ilustrasi, guru honorer saat demo di Istana beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan ke KemenPAN-RB dan BKN paling lambat 15 Agustus 2014 laporan data hasil verifikasi validasi honorer K2 ini harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

Dengan surat kementerian  tentang verfikasi validasi ini 399.095 honorer K2 termasuk guru di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi CPNS.

"Hingga tahun 2020 data hasil verifikasi dan validasi honorer K2 terabaikan entah digunakan untuk apa," ujarnya.

Baca Juga: Hanya Lakukan Ini, Marc Marquez Selamatkan Perusahaan yang Nyaris Bangkrut

Dengan adanya SPTJM dari pemerintah daerah hasil verifikasi dan validasi, menurut Didi, maka status guru honorer seharusnya sudah diakui pemerintah daerah bersangkutan. 

"Kemungkinan Ibu Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone ada dalam daftar guru-guru honorer yang sudah diverifikasi, validasi ini," cetusnya.

3. Janji pemerintah menyelesaikan honorer.

Pemerintah berjanji menyelesaikan tenaga honorer termasuk guru, terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close