6 Info Penting dari BKN soal Pengumuman Hasil Pendataan Non-ASN
4. Perbaikan Data 10 Hari
Selanjutnya, instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
5. Data Final Dilampiri SPTJM
Selanjutnya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Surat Edaran 2 MenPAN-RB Sebelumnya
Diketahui, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat yang diterbitkan era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu menyebutkan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN.
Adapun Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.