Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Kebijakan Kemendikbudristek Pada Rekrutmen PPPK 2022 yang Menguntungkan Honorer

Kamis, 10 Februari 2022 – 12:41 WIB
6 Kebijakan Kemendikbudristek Pada Rekrutmen PPPK 2022 yang Menguntungkan Honorer - JPNN.COM
Kebijakan Kemendikbudristek yang menguntungkan honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

3. Guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 diprioritaskan

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan guru honorer yang passing grade, tetapi tidak punya formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan tahun ini. Mereka tidak dites lagi dan langsung mengisi formasi ketika sudah dibuka.

4. Lulus passing grade PPPK 2022 langsung isi formasi

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menegaskan, dalam pengadaan PPPK guru 2022, peserta yang lulus passing grade langsung mengisi formasi. Mereka tidak perlu dites berkali-kali.

5. Guru swasta harus dilengkapi surat persetujuan yayasan

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan ada kesepakatan bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru swasta khususnya guru tetap yayasan yang mendaftar PPPK 2022 harus mendapatkan surat persetujuan yayasan. 

Ini untuk mencegah terjadinya migrasi guru tetap yayasan ke sekolah negeri. Di sisi lain mencegah kekosongan guru di sekolah swasta.

6. Guru honorer tetap bekerja di sekolah

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dalam seleksi PPPK guru 2021, guru honorer negeri diprioritaskan untuk mengisi formasi di sekolah negeri. Kebijakan itu diambil untuk seleksi tahap 1.

Nah, untuk PPPK 2022, Kemendikbudristek dan Panselnas mengupayakan agar guru honorer tetap bekerja di sekolahnya sehingga tidak pindah ke tempat lainnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tercatat 6 kebijakan Kemendikbudristek yang dinilai berpihak kepada honorer dalam rekrutmen PPPK 2022, apa saja itu?

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close