6 Laskar FPI Tertembak, Pernyataan KontraS Sangat Keras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan polisi yang mengakibatkan kematian enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab.
KontraS menilai peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
Pasalnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun KontraS, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Rizieq Shihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga.
Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam laskar FPI tersebut.
Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam laskar FPI tidak dapat dibenarkan.
"Atas peristiwa kematian enam orang tersebut, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas," tulis KontraS dalam keterangan resmi yang disiarkan kontras.org, Selasa (8/12) ini.
Menurut KontraS, penggunaan senjata api (senpi) bukan untuk mematikan seseorang, melainkan sekadar melumpuhkan.