6 Laskar FPI Tertembak, Pernyataan KontraS Sangat Keras
Penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, kami menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat dan korban hendak kabur dari kejaran polisi.
Seringkali, ujar KontraS, alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.
Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas, menunjukkan masih banyak anggota Korps Bhayangkara yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009.
"Lebih jauh, kesewenang-wenangan penggunaan senjata oleh anggota Polri telah mengabaikan hak masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999," beber KontraS. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: