Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Mahasiswa dari Pulau Papua Ditahan di Mako Brimob, 1 Mengeluh Panas dan Pengap

Rabu, 11 September 2019 – 17:57 WIB
6 Mahasiswa dari Pulau Papua Ditahan di Mako Brimob, 1 Mengeluh Panas dan Pengap - JPNN.COM
Tim kuasa hukum mahasiswa Papua melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya ke Ombudsman. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat yang ditahan di Mako Brimob, mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Mereka melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya ketika mengusut kasus dugaan makar yang menyeret enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat.

Anggota tim kuasa hukum Nelson Simamora mengaku pihaknya mendapatkan kesulitan bertemu dengan mahasiswa Papua dan Papua Barat yang ditahan di Mako Brimob.

Polisi selalu menghalangi tim kuasa hukum untuk bertemu para mahasiswa. Nelson mengatakan, setiap pihak yang berperkara dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan.

"Pada saat kami melakukan pendampingan hukum terhadap mereka, awalnya kami kira di Polda Metro Jaya, tetapi mereka sekarang ada di Mako Brimob. Kami dihalangi masuk dengan berbagai macam cara," ucap Nelson ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Kemudian, lanjut Nelson, satu dari enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat yang ditahan, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Terdapat mahasiswa yang ditahan di sebuah sel yang pengap dan panas. "Jadi, di dalam mengeluh, ada di sel terpisah. Sel panas dan pengap," ungkap dia.

Selanjutnya, ujar dia, pihaknya mempertanyakan urgensi penahanan enam mahasiswa di Mako Brimob. Terlebih kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, penahanan mahasiswa tidak layak dilakukan di Mako Brimob.

"Kami juga bertanya apa urgensinya mereka di Mako Brimob? Ditahan di Mako Brimob alasannya apa? Kan harus dijelaskan. Enggak ada transparansi ke publik. Apa mereka disamakan dengan teroris yang punya senjata api dan bisa bela diri? Enggak, orang mereka ditangkap lagi demonstrasi, bukan karena menaruh bom," timpal dia.

Kkuasa hukum dari enam mahasiswa Papua dan Papua Barat melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News