6 Pemerkosa Gadis Asal Pesawaran Ditangkap, Kapolres: Pelaku Akan Dapat Hukuman Maksimal
jpnn.com, PESAWARAN - Polisi menangkap enam dan delapan pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial SL, 17, warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, Rabu (18/12).
Keenam pelaku yang sudah diciduk tersebut adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polres Pesawaran.
“Alhamdulillah. Enam pelaku pemerkosaan terhadap korban SL sudah ditangkap,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S di Mapolres, Kamis (19/12).
Popon mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook. ”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujarnya.
Di rumah itu, SL diperkosa. Kemudian RI menghubungi rekan-rekannya. Bergantian, mereka mengintimi SL. ”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,” urainya. Selanjutnya, kakak SL melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran.
Saat ini, terus Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
”Untuk motif belum bisa kami ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya (RI, Red). Tuntutannya kami upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,” tegasnya. (ozi/ais)