Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
jpnn.com, SERANG - Pemuda berinisial DIM, 20, warga Jawilan ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam (14/8) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku mencabuli korbannya di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Jawilan.
"Jadi, korban ketika disetubuhi dalam keadaan mabuk setelah dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu oleh pelaku," ucap AKP Andi, Jumat (16/8).
Menurut AKP Andi, pelaku dengan korban sudah saling kenal yang dimulai melalui media sosial (medsos).
"Saling kenal melalui Facebook, kemudian tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor," ujar dia.
Dia menjelaskan korban diajak berkeliling kampung hingga dipaksa menenggak miras oleh pelaku.
"Korban sempat menolak, tetapi, tersangka memaksa agar tetap meminum minuman beralkohol tersebut," kata dia.