6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan,” ucap Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (1/9).
Hakim menyatakan seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwaan jaksa pada Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer, dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dakwaan subsider.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Adapun hal yang memperberat terdakwa, yakni tindakan mereka menimbulkan perasaan tidak aman, tak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.