6 Permintaan Honorer K2 kepada Presiden Jokowi, Ada yang Terbaru nih
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tetap meminta diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, permintaan tersebut adalah hal wajar.
Sebab, pemerintah sudah mengabaikan kewajibannya menyelesaikan sisa honorer K2 yang mencapai lebih 300 ribu.
"Kami mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo dan para pembantunya untuk menuntaskan honorer K2," kata Amaden kepada JPNN.com, Kamis (12/5).
Adapun enam permintaan PHK2I adalah:
1. Mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan peraturan pemerintah tentang honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu seluruh Indonesia yang belum PNS maupun PPPK. Terdiri dari guru, tenaga administrasi dan teknis lainnya, tenaga kesehatan.
2. Mengharapkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyediakan kuota formasi setiap daerah, prioritaskan honorer K2 usia kritis yang hampir pensiun (50 tahun ke atas).
3. Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN dianggarkan dari APBN bagi daerah yang belum mampu pendapatan asli daerah (PAD).