Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Poin Penjelasan Muhadjir soal Cuti Bersama Lebaran 2020

Jumat, 10 April 2020 – 10:27 WIB
6 Poin Penjelasan Muhadjir soal Cuti Bersama Lebaran 2020 - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai Cuti Bersama Lebaran 2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggeser cuti bersama lebaran 2020 menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 guna mencegah mudik sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis (9/4).

Berikut poin-poin penting penjelasan Muhadjir Effendy soal perubahan cuti bersama lebaran 2020.

Pertama, perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, aturan cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kedua, pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai pergeseran cuti bersama lebaran 2020, terkait wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News