SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tertanggal 9 April 2020.
Namun, jika ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu meminta izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
SE tersebut juga membatasi cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK. Disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Namun, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
Alasan penting dimaksud misal ada anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
Keluarga inti yang dimaksud yakni ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan.