6 Rekomendasi P2G soal Perpanjangan PJJ, Ada Dua Poin untuk Menteri Nadiem
Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.
"Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa. Hak hidup, sehat, dan memperoleh rasa aman adalah utama, baru kemudian hak pendidikan," tegas mantan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini.
Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan.
P2G meragukan kesiapan sekolah memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sangat banyak dan mendetail. Kesiapan infrastruktur dan budaya disiplin juga masih belum maksimal dilaksanakan.
Keempat, Kemendikbud dan Kemendagri harus menindak tegas Dinas Pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Padahal sekolahnya berada di zona oranye seperti Kota Surabaya.
"Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat komitmen dan konsisten dengan SKB empat menteri yang dibuat," ujarnya.
Kelima. guru, tenaga kependidikan, dan siswa harus betul-betul aman dan dideteksi sejak dari mula pembukaan sekolah.
Daerah yang sudah zona hijau dan kuning yang berencana membuka sekolah kembali harus diawali dengan pelaksanaan tes usap bagi guru dan siswa untuk mengantisipasi penularan Covid-19.