6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (kejagung) RI, Senin (1/2).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seusai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim Ketua Elfian lantas bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Namun demikian, para terdakwa yang berjumlah enam orang itu melalui kuasa hukum mereka sepakat memilih tidak mengajukan eksepsi.
Pantauan JPNN.com, sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa terhadap para terdakwa tersebut.
Setelah mendengarkan dakwaan, para terdakwa itu lantas berkonsultasi dengan kuasa hukum Untuk membicarakan apakah bakal mengajukan eksepsi atau tidak.
Setelah berdiskusi, keenam terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi sehingga bisa langsung ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, di mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim lawyer dengan terdakwa," ungkap Pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai sidang di PN Jaksel, Senin.