6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang
Minggu, 27 Juni 2021 – 21:22 WIB
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!