Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara tersangka UI, perempuan yang membunuh seorang ibu dan anak di Kupang lengkap atau P21.
Dengan begitu, penyidik Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan pelimpahan tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan UI yang merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjide segera diserahkan kepada jaksa.
"Siang ini kami akan serahkan tersangka kepada kejaksaan, selain itu masa penahanannya juga sudah selesai," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (20/9).
Dia mengatakan IU dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara 20 Tahun.
Tersangka IU diduga terlibat atau ikut serta dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Seprini Manafe (31) dan anaknya bernama Lael Maccabee (1) yang jenazahnya ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, pada 30 Oktober 2021.
Ariasandy mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu cukup lama. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik sudah memeriksa 63 orang saksi dan menyita 55 item barang bukti.
Penetapan IU sebagai tersangka sudah dilakukan pada Mei 2022 oleh penyidik Polda NTT. Selama proses tersebut, berkas perkara tersangka harus bolak-balik empat kali ke kejaksaan karena belum lengkap.