6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram
Oleh karena itu, Hergun mendorong supaya jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum yang lebih tinggi atas putusan banding yang meloloskan 6 terpidana dari vonis mati.
"Demi keadilan hukum, jaksa harus melakukan kasasi," pungkas Hergun.
Diketahui, enam terpidana perkara narkoba lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan banding.
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis hukuman mati mendapat hukuman 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati mendapat hukuman 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: