60 Hari untuk Perbaiki Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah daerah Aceh sudah memenuhi waktu 15 hari seperti yang diminta pihaknya untuk menimbang 13 poin rekomendasi untuk perbaikan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh . Bahkan sudah ada dua rekomendasi yang telah disetujui oleh Pemda Aceh. "Soal 15 hari menurut aturan kan sudah kita kirimkan tanggapannya yang disebut evaluasi itu. Kemudian mereka memenuhi sebelum 15 hari malah. Jatuh temponya 15 hari, Rabu besok. Jadi itu sudah terpenuhi," tutur Gamawan di Jakarta, Senin (15/4).
Sementara itu menurut Menko Polhukam, Djoko Suyanto waktu 15 hari bukan tenggat waktu untuk menyelesaikan qanun untuk disesuaikan dengan 13 poin koreksi dari Mendagri. Melainkan untuk menimbang rekomendasi dari pemerintah pusat itu.
"Jangan keliru ya 15 hari selesai. 15 hari itu adalah waktu yang mereka bisa beri jawaban atas tanggapan rekomendasi. Nanti habis itu masih ada yang saling silang. Itu nanti waktu 60 hari. Masih ada waktu untuk selesaikan ini di waktu dan tempat yang netral," kata Djoko.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah daerah Aceh sudah memenuhi waktu 15 hari seperti yang diminta pihaknya untuk menimbang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
Selasa, 26 November 2024 – 20:35 WIB - Sosial
Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
Selasa, 26 November 2024 – 20:17 WIB - Humaniora
Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
Selasa, 26 November 2024 – 19:13 WIB - Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilpres
Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
Selasa, 26 November 2024 – 18:04 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB