60 Persen Anggota DPR RI Diduga Belum Laporkan Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA – Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih mendesak KPK menjatuhkan sanksi pada anggota DPR yang sengaja tak melaporkan harta kekayaan.
"Sudah lebih dari setahun dilantik, masih terdapat anggota DPR RI yang belum melaporkan kekayaan. Padahal, sebagai pejabat negara, anggota DPR wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK," kata koordinator koalisi Arief Rachman pada RM di gedung KPK, Selasa (8/3).
Dia menambahkan, masih ada beberapa anggota DPR yang tak melaporkan kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan KPK. Padahal, hal itu sebenarnya tertuang dalam beberapa aturan.
Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurut Arief, legislator yang tidak mau menjalankan kewajiban sama artinya sengaja melanggar undang-undang. Arief mengatakan, sedikitnya 60 persen anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya.
“Menurut catatan yang kami peroleh, Ade Komarudin menjadi salah satu dari anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan sejak Oktober 2014. Selain Ade Komarudin juga ada politikus Nasdem Akbar Faisal, Ahmadi Noor Supit (Golkar), Teguh Juwarno (PAN), Sarifudin Suding (Hanura), Prananda Surya Paloh (Nasdem), Bambang Wuryanto (PDI-P), Charles Honoris (PDI-P),” kata Arief.
Menurutnya, ada anggota DPR yang sudah lebih dari 20 tahun menjadi wakil rakyat hanya satu kali melaporkan harta kekayaannya. Yakni pada 2001 silam.