Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak tegas oknum polisi berinsial Brigadir AKS yang menembak warga hingga tewas dan terlibat pencurian.
Polisi bermasalah itu bahkan sudah dijatuhi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Proses sidang kode etik terhadap Brigadir AKS sudah digelar pada Senin (16/12) di Mapolda Kalteng, Palangka Raya.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi.
"Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari.
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) empat hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung dia.