60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah
Jumat, 08 Juli 2011 – 18:16 WIB
Jika ada LPSK, diharapkan bermunculan whistle blower- whistle blower lainnya yang bisa mengungkap berbagai kasus penyimpangan APBD atau korupsi. Untuk itu Presiden meminta agar LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pembongkar kasus untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
‘’Tentunya kalau fitnah tidak kita tanggapi, laporan harus benar-benar akurat dan ada saksi. Kepada para whistle blower ini akan kita berikan jaminan perlindungan bahkan pengurangan hukuman, remisi dan perlakuan yang berbeda agar bisa mengungkap kasus yang mereka ketahui,’’ kata Abdul Haris. (afz/jpnn)