60 Persen Peserta UKG Dinilai Berkompetensi Rendah
Jumat, 10 Agustus 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikud) menyatakan bahwa 60 persen peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) harus diberikan pembinaan serius. Artinya, guru-guru tersebut dinilai rendah kompetensinya.
Syawal menyebutkan bahwa hingga pelaksanaan UKG hingga hari kelima, total pesertanya mencapai 369.799 orang. Namun dari jumlah tersebut, untuk sementara yang sudah bisa diolah datanya baru sekitar 289.770 orang.
Angka itu terdiri dari 8.878 guru TK, 158.235 guru SD, 75.953 guru SMP dan 46.704 guru SMA. orang. Sementara, total jumlah peserta yang harus mengiktui UKG secara nasional adalah 1.006.211. Dari jumlah tersebut 127.349 guru tidak ikut UKG karena berbagai kendala, seperti data tidak lengkap atau karena sakit.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikud) menyatakan bahwa 60 persen peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) harus diberikan pembinaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:39 WIB - Pendidikan
Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
Senin, 13 Mei 2024 – 21:18 WIB - Pendidikan
UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
Senin, 13 Mei 2024 – 17:22 WIB - Pendidikan
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
Senin, 13 Mei 2024 – 16:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Riau
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:46 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB