60 Persen Peserta UKG Dinilai Berkompetensi Rendah
Jumat, 10 Agustus 2012 – 01:21 WIB
“Angka itu cukup rendah sekali. Padahal, batas minimal nilai kompetensi yang ditetapkan pemerintah adalah 70. Tapi ini justru jauh di bawahnya. Maka itu, para guru yang memperoleh nilai rendah harus mengikuti pembinaan khusus,” tukasnya.
Namun begitu, nilai yang diperoleh dari UKG ini akan tetap digunakan oleh pemerintah untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru. Bahkan, angka-angka sementara yang didapat ini juga sudah menunjukkan peta sementara kondisi tingkat kualitas guru di Indonesia.
“Seperti direncanakan sejak awal, pemerintah akan melakukan perbaikan kualitas guru. Walaupun sementara, hasil ini sudah menjadi bukti tentang kondisi guru di Indonesia saat ini,” imbuhnya. (cha/jpnn)