600 Ha Sawah Banjir, Petani Bisa Klaim Asuransi
Selain itu, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi para petani yang sawahnya terdampak banjir. Bantuan itu terbagi menjadi dua kategori, yakni sawah dengan asuransi tani dan sawah tanpa asuransi tani.
“Bagi petani yang sawahnya memiliki asuransi tani, pemerintah akan memberikan kompensasi senilai Rp 6 juta per hektare. Sementara untuk petani yang sawahnya tidak memiliki asuransi tani, hanya akan diusulkan pemberian bibit gratis,” ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy juga memuji kebijakan Pemda Lamongan yang mewajibkan petaninya mengikuti asuransi. Dengan begitu, petani tidak perlu lagi khawatir untuk melanjutkan usaha taninya.
"Petani bisa langsung melakukan kegiatan menanam lagi setelah klaim dilakukan. Itulah manfaat asuransi pertanian yang sebenarnya, petani hanya mengeluarkan biaya yang sangat kecil" pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)