643 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
"Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita (Kemenkum HAM) akan membangun lapas di Nusakambangan," ujarnya.
Selain itu, Yasonna mengatakan jajarannya telah memindahkan enam mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan.
Kebijakan itu tidak terlepas dari komitmen Kemenkum HAM dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.
"Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana," kata dia.
Terkait hal itu, ia juga berharap agar Komisi III DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Narkotika untuk mengatasi 'overcrowding' (melebihi kapasitas) di dalam lapas atau rutan.
Menurut dia, jika di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentu hal itu menandakan ada yang salah, apakah itu di dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya yang perlu dikoreksi atau hal lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: