6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
"Tujuannya, mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat," tutur dia.
Pada 24 Maret pula masyarakat bisa mengakses laman KPU untuk melihat daftar pemilih.
Pihaknya akan menggunakan aplikasi sidalih. Jadi, lanjut Viryan, masyarakat bisa melihat atau mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum.
Mereka yang belum terdaftar bisa melapor kepada perangkat desa atau kelurahan.
Viryan mengatakan, 6.768.025 calon pemilih yang belum mempunyai e-KTP atau suket diberi waktu sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April.
Jika sampai tanggal tersebut tetap belum memiliki e-KTP atau suket, nama mereka tidak akan masuk DPT.
"Nama mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih sebelum penetapan DPT," tuturnya.
Artinya, mereka terancam tidak bisa ikut nyoblos. Sebab, penyusunan DPT mengacu pada data e-KTP.