Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

68 Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Dibongkar

Senin, 22 Desember 2014 – 11:50 WIB
68 Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Dibongkar - JPNN.COM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal membongkar bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji , Depok. Foto Ilustrasi

jpnn.com - DEPOK – Senin (22/12), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal membongkar bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji , Depok.  68 bangli yang akan dibongkar itu dilakukan lantaran surat peringatan pengosongan lapak pedagang kali lima (PKL) yang diberikan sebanyak tiga kali tak diindahkan.

Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pembongkaran paksa itu akan mereka lakukan pada hari ini. Sebab, surat peringatan keempat yang mereka berikan merupakan teguran terakhir kepada pemilik bangli agar segera mengosongkan area itu.

”Senin kami bongkar bangli yang ada di Juanda. Pembongkarannya akan kami lakukan bersama ratusan personil gabungan. Tidak ada jalan lain selain dibongkar, karena sudah 3 tahun dibiarkan begitu saja tidak ditindak,” katanya kepada INDOPOS (Grup JPNN.com).

Menurutnya, bangunan permanen yang berdiri di atas jalur pipa gas pertamina bisa membahayakan nyawa orang di sekitarnya. Ditambah lagi, penertiban bangli bersamaan dengan adanya pembangunan jalan tol. Dijelaskannya, setelah bangli diratakan dengan tanah, nantinya wilayah jalur pipa gas bakal dijadikan taman atau ruang terbuka hijau.  

Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang, Yono Marhansyah mengaku, para pedagang tidak keberatan dengan pembongkaran ini. Akan tetapi, mereka berharap ada solusi yang diberikan Pemkot. Seperti, kompensasi pergantian tempat atau dana pergantian bangunan milik mereka.

”Sejak 10 tahun kami belum pernah terusik. Ini permainan kelas atas karena ada pembangunan jalan tol. Kami bangun ini juga pakai uang, setidaknya ada dana kerohiman. Toh kami bayar retribusi sama mereka,” tuturnya. (cok)

DEPOK – Senin (22/12), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal membongkar bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Juanda, Kelurahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close