695 Nelayan Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dipulangkan ke Negaranya
jpnn.com, BATAM - Sebanyak 695 nelayaan asal Vietnam yang diamankan dalam berbagai operasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) dipulangkan ke negara asal mereka.
Pemulangan tersebut dilaksanakan di pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di Jembatan II Barelang, Jumat (9/6) oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerjasama dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementrian Hukum HAM, TNI Angkatan Laut dan Polri.
Direktur Jenderal PSDKP Eko Djalmo Asmadi menuturkan, nelayan yang direpatriasi tersebut merupakan nelayan Vietnam yang diamankan sejak tahun 2015 lalu.
Mereka diamankan bersama sejumlah KIA oleh petugas gabungan baik dari pengawas perikanan KKP, TNI AL ataupun Polri dalam berbagai operasi yang diselenggaran untuk memberantas kegiatan illegal fishing di periaran Indonesia.
"Mereka yang dipulangkan ini status hukumnya bukanlah tersangka (non yustisia). Mereka hanya sebagai saksi. Yang tersangka sesuai hukum tindak pidana perikanan hanya Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM),” kata Eko seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Selama ini mereka ditempatkan di penampungan sementara stasiun PSDKP Pontianak, satuan PSDKP Natuna, satuan PSDKP Tarempa, kantor Imigrasi kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Pangkalan TN I AL Ranai dan Pangkalan TNI AL Tarempa.
"Dari PSDKP-KKP total 366 orang, Imigrasi 113 orang dan TNI AL 216 orang. Total semua ada 695 orang," tutur Eko.
Pemulangan nelayan vietnam tersebut sambung Eko merupakan tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah Indonesia dengan Vietnam di Jakarta sebelumnya yang menyepakati bahwa seluruh nelayan Vietnam yang berstatus saksi harus dipulangkan.