7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA
"Alasan kelima, penerapan masa kontrak bagi PPPK bertentangan dengan UU Perburuhan, karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap. Sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak," bebernya.
Keenam, tidak ada ukuran batasan seleksi bagi jabatan untuk guru.
Ketujuh, pengadaan PPPK (Pasal 10) dilakukan secara nasional, tetapi sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya.
"Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional, karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja Calon PPPK batas waktu 1 tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya. Bagaimana menerapkan batas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk Calon PPPK," paparnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menambahkan, bagaimana menerapkan Pasal 25 menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya 5 tahun, sehingga apakah bisa disamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus "fresh graduate".
Bagaimana juga menerapkan Pasal 37 tentang masa kerja yang tidak ditentukan berapa kali perpanjangan masa kerja tersebut, ketentuan ini tidak memberi kepastian hukum.
BACA JUGA: Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer
Selanjutnya, bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 57 tentang pemutusan hubungan kerja akibat perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.