7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang tergabung dalam berbagai forum hari ini mengajukan gugatan uji materi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung. Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Andi M Asrun SH, gugatan tersebut telah resmi didaftarkan.
"Siang ini kami telah mendaftarkan uji formil dan uji materiil PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ke Mahkamah Agung," kata Andi Asrun yang dihubungi, Jumat (28/12).
Dia menyebutkan, alasan uji formil disebabkan proses pembentukan PP 49/2018 tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Uji materi PP 49/2018 dilakukan dengan argumentasi beberapa pasalnya bertentangan dengan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Setelah mempelajari isi PP 49/2018, lanjut Asrun, ada beberapa poin yang dinilai cacat hukum. Pertama, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak penetapannya.
Kedua, PP 49/2018 tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Ketiga, seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya.
Keempat, seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau "kompensasi" bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.