7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split
Dari situ, terus dilakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem bagi hasil.
’’Seiring berjalannya waktu, kok PHE ONWJ merasa hitungannya tidak cocok. Maka, dilakukan pembahasan dan akhirnya ditetapkan harus ada beberapa revisi dalam aturan itu,’’ jelasnya.
Revisi tersebut, antara lain, penambahan split dan perubahan ketetapan besaran diskresi menteri.
Dia mengakui, saat awal diberlakukan mekanisme pembagian gross split, banyak KKKS yang merasa tidak cocok.
Tetapi, setelah ada revisi, banyak yang mulai tertarik. Hal tersebut terlihat dari banyaknya formulir KKKS yang masuk sampai saat ini.
’’Padahal, tahun lalu sangat sedikit atau bahkan tidak ada. Mereka merasa tertarik karena ada penambahan split dan ketentuan diskresi menteri diperluas,’’ ungkapnya.
Sebab, sebelumnya, diskresi menteri yang diberikan hanya lima persen. Tetapi, sekarang yang diberikan bisa lebih dari itu. (car/c20/sof)