Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Bulan jadi Buronan, Yohanis Tandilangi Ditangkap Tim Tabur

Kamis, 10 Maret 2022 – 04:12 WIB
7 Bulan jadi Buronan, Yohanis Tandilangi Ditangkap Tim Tabur - JPNN.COM
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung meringkus terpidana kasus investasi bodong Yohanis Tandilangi yang buron sejak Agustus 2021. ANTARA/HO/Kejati Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang buronan kasus investasi jasa keuangan ilegal, Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Yohanis diamankan saat berada di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Yohanis ini statusnya adalah terpidana dan telah menjadi buronan sejak 2021. Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil melacak keberadaan terpidana Yohanis sehingga langsung dilakukan eksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Rabu.

Idil mengatakan terpidana Yohanis telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Makassar dia langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dia menerangkan jika Yohanis sejauh ini telah divonis bersalah sesuai Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

"Jadi, statusnya terpidana dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661 dan dijatuhi pidana 5 tahun,” terang Idil.

Idil mengatakan Yohanis sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidana. Namun, Yohanis malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.

Tujuh bulan menjadi buronan, Yohanis akhirnya diketahui keberadaannya sehingga Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sulsel melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap Tim Tabur, buronan Yohanis Tandilangi langsung dijebloskan ke lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close