Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Desa Diisolasi Setelah 71 Penghafal Alquran Positif Corona

Minggu, 29 Maret 2020 – 21:04 WIB
7 Desa Diisolasi Setelah 71 Penghafal Alquran Positif Corona - JPNN.COM
Ilustrasi virus corona baru COVID-19. Foto: pixabay

jpnn.com, SELANGOR - Pemerintah Malaysia terpaksa mengisolasi (Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat/PPKD) tujuh desa di Hulu Langat Negara Bagian Selangor, setelah 71 warga tahfiz atau penghapal Alquran dinyatakan positif tertulari virus corona jenis baru COVID-19.

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah menginformasikan 71 kasus positif COVID-19 dari 274 penghuni Maahad Tahfiz An-Nabawiyyah di Batu 23 Sungai Lui, Hulu Langat, Selangor.

"Karena jumlah kasus yang tinggi di sekolah tersebut, pemerintah atas nasihat Menteri Kesehatan telah memutuskan untuk melaksanakan PKPD," katanya, di Kuala Lumpur, Minggu (29/3),

PKPD melibatkan 3.918 orang penduduk, meliputi 700 rumah termasuk tujuh kampung yaitu dua perkampungan orang asli dan lima perkampungan Melayu.

Perintah ini akan berlaku mulai tengah malam (30/3) hingga (13/4).

"Tujuan PKPD dilaksanakan adalah untuk membendung COVID-19 menular keluar dari kawasan tersebut. Langkah ini akan membolehkan aktivitas pendeteksian kasus dari rumah ke rumah dilaksanakan sepanjang tempo 14 hari," katanya.

Dengan pelaksanaan perintah ini, ujar dia, semua penduduk dan pelawat yang telah berada di kawasan tersebut tidak dibenarkan keluar rumah sepanjang tempo perintah dilaksanakan.

"Bukan penduduk dan pelawat tidak dibenarkan masuk ke kawasan tersebut sepanjang tempo perintah diberlakukan. Semua aktivitas perniagaan dihentikan. Makanan pokok yang mencukupi untuk tempo 14 hari akan diberikan kepada semua penduduk oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM)," katanya.

Sebanyak 7 desa diisolasi lantaran kasus corona dan semua penduduk serta tamu tidak dibenarkan keluar rumah selam 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close