Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka itu DP, Direktur RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2020 - 2021, SR sebagai kabid pelayanan, dan WB sebagai subkor pelayanan dan pembiayaan kesehatan UPTD RS tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp 5,4 miliar.
Pengungkapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka Herlan Cristoval pada Desember 2023.
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022 SPKT, Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan 2021," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Jules menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif nakes yang menangani Covid-19.
Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.
"Dari hasil pencairan dana tersebut, dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.