7 Fakta Pembunuhan Suripto di Serengan Solo, Nomor 4 Mengerikan
Tersangka memiliki dua motif saat melakukan aksi perampokan tersebut, yaitu motif ekonomi yang ditunjukkan dengan melakukan perampokan dan motif dendam dilakukan dengan menghabisi Suripto.
"Ancaman pembunuhan kepada korban sudah dilayangkan sebelum kejadian," jelas Ade.
Berdasarkan 2 motif tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 365 tentang perampokan sehingga RS terancam hukuman mati.
3. Mengaku Beraksi Sendirian
Baca Juga: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI
Polisi memastikan RS melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu seorang diri.
Kombes Ade menyebut pelaku RS mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.
"Brankas yang dibawa saat itu diangkat sendiri dan kemudian ditaruh di atas troli lalu troli didorong ke dekat sepeda motor. Kemudian, pelaku meletakkan brankas di bagian belakang sepeda motor," tuturnya.