Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Fakta Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 24 November 2020 – 06:25 WIB
7 Fakta Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Narkoba - JPNN.COM
Millen Cyrus. Foto: Instagram/millencyrus

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus mendadak jadi perbincangan akibat ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah fakta terkait penangkapan keponakan Ashanty itu telah diungkap pihak kepolisian.

Berikut 7 Fakta Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Narkoba:

1. Waktu dan tempat.
Millen Cyrus ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11) dini hari.

2. Bersama JR.
Pria 21 tahun itu ditangkap dengan seorang teman pria berinisial JR.

3. Barang bukti.
Saat penangkapan Millen Cyrus, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram dan alat isap.

4. Tes urine.
Pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan bahwa tes urine Millen Cyrus menunjukkan hasil positif.

Sejumlah fakta terkait penangkapan selebgram Millen Cyrus, keponakan Ashanty itu telah diungkap pihak kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News