7 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Beasiswa ke Polisi, Oh Ternyata
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Winardy.
Dia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)