3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga koordinator lapangan beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Aceh senilai Rp 22,3 miliar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 22,3 miliar lebih," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (26/10).
Perwira menengah Polri ini mengatakan ketiga korlap yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah SH, SL, dan MRF.
Dengan adanya penambahan tiga orang itu, maka jumlah tersangka korupsi beasiswa Pemprov Aceh sudah mencapai 10.
Sejumlah, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap.
Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut.