7 Orang Pengeroyok Pratu Miftahul Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kombes Wahyu
jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI dari kesatuan Yonif 715 R/MTL Gorontalo, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe di salah satu tempat hiburan di Kota Gorotalo, Jumat.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Jumat, mengatakan Ditreskrimum terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Sejauh ini, sudah tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka, di mana enam di antaranya telah ditahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada sembilan orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar," ujarnya.
Wahyu menjelaskan dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian, selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan satu orang lainnya masih status saksi.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selanjutnya Wahyu berpesan agar semua pihak bisa menahan diri, percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.
"Tentunya kami semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, oleh karenanya diharapkan semua pihak dapat menahan diri," katanya.