Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual

Senin, 25 Desember 2017 – 09:49 WIB
7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual - JPNN.COM
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan verifikasi berkas perbaikan syarat administrasi sembilan partai politik hasil putusan Bawaslu.

Hasilnya, dua partai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tujuh lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Tujuh yang TMS adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Parsindo, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Dengan demikian, tujuh partai tersebut tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual. ’’Dua parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah PBB dan PKPI,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU Jakarta, Minggu malam (24/12).

Hasyim menambahkan, tujuh partai yang TMS disebabkan gagal memenuhi syarat yang ditetapkan. Kekurangan masing-masing partai beragam.

Ada yang jumlah anggota di level kabupaten/kota tidak lengkap. Ada pula yang berkas di tingkat pusat tidak dipenuhi. ’’Jadi, pasti kombinasi di antara dua itu,” imbuhnya.

Untuk PKPI dan PBB, keduanya diverifikasi faktual mulai hari ini. Hanya, karena keduanya merupakan peserta Pemilu 2014, proses verifikasi hanya dilakukan di daerah otonomi baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.

Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close