Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
jpnn.com, KENDAL - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri.
Menurut Dian, para komisionernya bisa dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
Hal itu dikatakan Dian dalam webinar dengan tema 'Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal dalam Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin' yang digelar pada Jumat (13/9).
Dian mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada hanya menghendaki bahwa partai politik hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja.
Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka peluang bagi partai politik untuk mendaftarkan lebih dari satu paslon.
"Kita bisa menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan, yang kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada sebetulnya," kata Dian.
"Kenapa? Karena dalam Undang-Undang Pilkada itu hanya menghendaki partai politik itu hanya bisa mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka peluang bisa mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah menjadi faktor kriminogen, dalam tanda petik, bukan dalam konteks," lanjutnya.
Sehingga menurutnya, faktor kriminogen itulah yang membuat seorang melakukan pelanggaran.