7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh orang komplotan penjualan akun WhatsApp dan judi online di Kota Palembang.
Ketujuh tersangka lima di antaranya perempuan yakni berinisial MPD (24) EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19). Sementara dua orang laki-laki berinisial NOF (35) dan MS (19).
Ketujuh tersangka ditangkap di salah satu rumah di Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4) lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan para pelaku melakukan jual beli akun WhatsApp ke luar negeri, salah satunya China.
Dalam melakukan aksi, modus pelaku yakni melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.
"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun WhatsApp di luar negeri," terang Sunarto, Selasa (30/4).
Ketujuh tersangka juga memiliki peran masing-masing.
"Untuk pelaku berinisial NOF perannya merekrut enam tersangka lainnya, kelima diantaranya perempuan," kata Sunarto.