7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
"Keenam tersangka yang direkrut NOF sehari-harinya bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," sambung Sunarto.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari.
Adapun dari tiga ribu akun WhatsApp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri.
"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara China dan transaksi menggunakan Bank Seabank," jelas Sunarto.
"Para pekerja mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," terang Sunarto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (mcr35/jpnn)