7 Pelaku Judi Online di Bengkulu Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata
jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menangkap tujuh orang pelaku judi online jenis togel di wilayah Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, penangkapan terhadap ketujuh pelaku atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
"Kami menangkap tujuh pelaku judi online dan dua di antaranya merupakan bandar togel," kata AKP Malau di Bengkulu, Minggu (21/8).
Ketujuh pelaku tersebut ternyata RC (28) sebagai pemilik akun togel, M (53) bandar togel, serta pemain judi masing-masing I (43), P (60), Y (53), dan S (47).
Mereka ditangkap setelah tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya perjudian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Awalnya, tim menangkap bandar judi online tersebut, M. Setelah pengembangan, polisi meringkus RC dan kelima pemain judi.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa empat handphone, uang tunai senilai Rp 1,9 juta, dan satu kartu ATM.
Lalu, sebelas lembar kertas rekap togel, tiga unit sepeda motor, satu akun situs judi online, dua buah tas selempang dan dompet pelaku.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti diproses penyidik Polres Bengkulu sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Malau. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: