Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Poin Penting dari Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Selasa, 11 April 2023 – 16:45 WIB
7 Poin Penting dari Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun - JPNN.COM
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menkeu sekaligus Wakil Ketua Komite TPPU Sri Mulyani saat raker dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan tujuh poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pertama, tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009—2023," kata Mahfud MD dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/4).

Tokoh kelahiran Sampang itu mengatakan, ada perbedaan yang disebabkan oleh cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama.

Adapun keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.

"Itu sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam," kata pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.

Ketua Komite TPPU telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dengan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Raker di Komisi III DPR, Mahfud MD membeberkan 7 poin penting terkait heboh transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkup Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News