Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Poin Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 – 22:09 WIB
7 Poin Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Novel Bamukmin. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center memberikan respons pascapemerintah dan DPR menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang-udang.

Keempat ormas itu tegas menolak UU yang dianggap menyusahkan masyarakat kecil dengan mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan sikap bersama itu. Mereka juga menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

“Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja itu lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal (buruh),” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (9/10).

Novel menambahkan, saat ini perkembangan politik hukum semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.

“Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis,” tambah Novel.

Adapun isi dari pernyataan sikap para ormas adalah sebagai berikut:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

Ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center memberikan respons atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. Para ormas itu menolak UU yang dianggap menyusahkan masyarakat kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News