Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja

Jumat, 18 Oktober 2024 – 13:44 WIB
Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Kritikus Media Sosial Agustinus Edy Kristianto menilai Menteri BUMN Erick Thohir tak mampu mengiplementasikan UU Cipta Kerja, terutama terkait tujuan pendirian BUMN. Foto:Sinergi Kawal BUMN.

jpnn.com - JAKARTA - Kritikus Media Sosial Agustinus Edy Kristianto menyoroti kinerja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dia menilai Erick selama menjabat tidak mampu mengimplementasikan Undang-Undang BUMN yang telah diintegrasikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, pada Pasal 2 undang-undang dimaksud terdapat sekitar lima atau enam tujuan utama yang harus dipenuhi BUMN, di mana terkesan tak mampu diwujudkan.

Salah satu tujuan yang paling ditekankan Agustinus, BUMN seharusnya bertugas membantu masyarakat miskin dan koperasi yang berasal dari golongan ekonomi lemah.

"Dia (Menteri BUMN) membantu pengusaha yang tidak lemah dengan penghapusan utang," ujar Agustinus pada diskusi media yang mengangkat tema 'Evaluasi Kinerja Menteri BUMN Jokowi-Ma'ruf' yang diselenggarakan Sinergi Kawal BUMN di Jakarta, Kamis (17/10).

Agustinus lantas menyoroti beberapa investasi BUMN yang dinilainya sarat ketidakadilan. Dia mengatakan telah memberikan klarifikasi sebagai pembicara pada forum Panja Komisi VI DPR terkait adanya dugaan penyimpangan.

"Saya sudah bicara di panja komisi 6 DPR tentang dugaan adanya penyimpangan. Saya minta setelah rapat itu agar masing-masing argumen dibuka saja. Namun, saya merasa tidak etis untuk membahas hal yang tertutup," ucapnya.

Agustinus menilai Erick tidak hanya melanggar nilai-nilai moral, tetapi juga undang-undang yang mengatur maksud dan tujuan pendirian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir dinilai tak mampu mengiplementasikan UU Cipta Kerja, terutama terkait tujuan keberadaan BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News