7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tak lama lagi bakal disahkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun gencar melakukan uji publik.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan terdapat tujuh klaster yang menjadi pokok dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK.
Kemudian, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
Dia menegaskan dalam penyelesaian honorer, pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini, yaitu tidak boleh ada pemberhentian massal, skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Lalu, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah sehingga bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah.
Adapun 7 pokok RUU ASN yang dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI sebagai berikut:
DPR mengusulkan Pasal 1 angka 19 dalam UU ASN diubah menjadi Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, mandiri, dan bebas dari intervensi politik.